Ini Alasan Utama PPKM Darurat Diperpanjang hingga 25 Juli Pelonggaran Diputuskan 26 Juli

TRIBUNJABAR.ID,JAKARTA- Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi mengumumkan PPKM Darurat diperpanjang hingga 26 Juli untuk menekan kasus Covid-19. PPKM Darurat semula berlaku dari 3 Juli hingga hari ini, Selasa 20 Juli 2021.

Jokowi mengatakan, penerapan PPKM Darurat yang dimulai dari 3 Juli 2021 adalah kebijakan yang tidak bisa dihindari yang harus diambil pemerintah meski sangat berat.

"Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebuntuan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit. Sehingga, tidak membuat lumpuhnya rumah sakit karena over kapasitas pasien Covid-19 serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan tidak terancam nyawanya," kata Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara, Selasa (20/7/2021).

Baca juga: Ini Syarat Keluarga Bisa Memandikan Jenazah Pasien Covid-19 Kata Faheem Younus Dokter asal AS

Selama PPKM Darurat, Jokowi menyebut ada penurunan kasus.

"Namun Alhamdulillah kita patut bersyukur setelah dilaksanakan PPKM darurat, dilihat dari data penambaha kasus dan kepenuhan bed rs alami penurunan," kata dia.

Presiden mengaku memantau dan memahami dinamika di lapangan yang dialami masyarakat selama PPKM Darurat.

"Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara masyarakat terdampak PPKM. Karena itu jika kasus tren alami penurunan, maka 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," katanya.

Alasan PPKM Darurat Diperpanjang

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM darurat, Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkap alasan PPKM Darurat diperpanjang.

Menurutnya, kebijakan itu harus diambil karena tren kasus Covid-19 masih fluktuatif.

0 Response to "Ini Alasan Utama PPKM Darurat Diperpanjang hingga 25 Juli Pelonggaran Diputuskan 26 Juli"

Post a Comment