KPK Wanti-wanti Penggunaan Uang Sumbangan Rp 2 Triliun dari Akidi Tio Harus Dipublikasikan

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau pengelolaan dana hibah Covid-19 sebesar Rp 2 triliun dari keluarga almarhum Akidi Tio agar transparan.

Mendiang pengusaha Akidi Tio memberikan bantuan uang tunai Rp 2 triliun lewat keluarganya untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan.

Bantuan tersebut dikategorikan sebagai hibah yang sudah ada ketentuan hukumnya.

[embedded content]

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan, hibah bukan termasuk gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi.

"Sepanjang hibah atau bantuan dari masyarakat ditujukan kepada kementerian, lembaga, pemda maupun institusi pemerintah lainnya, yang akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat," ujar Ipi kepada Tribun Network, Sabtu (31/7/2021).

Ipi menerangkan sumbangan tersebut tidak wajib dilaporkan kepada KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Namun demikian, ucap Ipi, lembaga atau instansi pemerintah sebagai penerima sumbangan perlu memastikan bahwa tujuan pemberian sumbangan adalah ditujukan kepada lembaga atau institusi, dan bukan kepada individu pegawai negeri atau penyelenggara negara.

"Dan, sebagai bentuk transparansi serta akuntabilitas, KPK mengimbau kepada institusi yang menerima hadiah, baik berupa uang, barang habis pakai, maupun barang modal dari masyarakat agar mengadministrasikan dan mempublikasikan penerimaan serta pemanfaatannya kepada masyarakat," imbuh Ipi.

Baca juga: Uang Sumbangan Rp 2 Triliun dari Keluarga Pengusaha Akidi Tio DIkabarkan Cair Lusa

Baca juga: Sumbangan Rp 2 T Memang Wasiat Akidi Tio, Inilah Alasan Keluarga Baru Laksanakan 12 Tahun Kemudian

Ipi menjelaskan KPK telah menerbitkan Surat Resmi No. B/1939/GAH.00/01-10/04/2020 tertanggal 14 April 2020 tentang Penerimaan Sumbangan/Hibah dari Masyarakat oleh Lembaga Pemerintah, khususnya terkait Covid-19 yang diterima dari masyarakat termasuk sektor swasta, baik di dalam maupun luar negeri.

"Untuk mempublikasikan penerimaan dan penggunaan setiap bantuan yang diterima, instansi dapat memanfaatkan situs resmi lembaganya," kata Ipi.

0 Response to "KPK Wanti-wanti Penggunaan Uang Sumbangan Rp 2 Triliun dari Akidi Tio Harus Dipublikasikan"

Post a Comment