MAKI Desak Pinangki Dijebloskan ke Rutan Pondok Bambu

VIVA â€" Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman akan melaporkan Jaksa Agung ST Burhanuddin ke Komisi Kejaksaan (Komjak) atas perlakuan disparitas penegakan hukum terhadap Pinangki Sirna Malasari, terpidana kasus suap dalam pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra.

Menurut dia, kejaksaan memberikan perlakuan istimewa terhadap Pinangki yang sudah dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun. Sebab, Pinangki sampai saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Padahal, Pinangki sudah berkekuatan hukum tetap statusnya.

“Pinangki seyogyanya harus dipindahkan ke Rutan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur. Kami mendesak Pinangki sebagai terpidana harus segera dieksekusi ke Rutan Pondok Bambu,” kata Boyamin pada Sabtu, 31 Juli 2021.

Oleh karena itu, Boyamin bakal mengadukan kejaksaan yang belum mengeksekusi Pinangki kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia terkait dugaan perlakuan spesial terhadap penahanan Pinangki.

0 Response to "MAKI Desak Pinangki Dijebloskan ke Rutan Pondok Bambu"

Post a Comment