Nekat Susul Istri ke Indonesia Walau Tak Miliki Paspor WNA Asal Malaysia Ditangkap Imigrasi Nunukan

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Berkas tuntutan melakukan perjalanan ilegal terhadap seorang WNA asal Malaysia, SS (39), dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Nunukan.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Imigrasi Klas II TPI Nunukan, Washington Saut Dompak, melalui press conference di Kantor Imigrasi Nunukan, Kamis (29/07/2021) pagi.

Baca juga: Alasannya Ingin Buka Kedai Minuman di Sebatik Nunukan, 2 WNA Pakistan Diamankan Imigrasi Nunukan

"Pada hari ini, salah satu detensi kami telah dinyatakan lengkap berkas tuntutannya (P21) oleh Kejaksaan Negeri Nunukan atas dugaan perkara tindak pidana Keimigrasian, sesuai pasal 113 UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Washington Saut Dompak kepada TribunKaltara.com.

Pria yang akrab disapa Washington itu beberkan bunyi pasal 113 UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Yakni, setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh pejabat Imigrasi di tempat pemeriksaan Imigrasi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

WNA tersebut berinisial SS (39), jenis kelamin pria.

Menurut Washington, tersangka SS masuk ke Indonesia dari Tawau, Malaysia, pada tanggal 17 Desember 2020 bersama para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dipulangkan kembali ke tanah air.

SS nekat masuk ke Indonesia tanpa mengantongi paspor dan hanya membawa IC Malaysia.

Ternyata ia menyusup masuk ke dalam speedboat yang ditumpangi oleh sang istri.

Belakangan diketahui, istri SS merupakan warga Bulukumba, Sulawesi Selatan.

0 Response to "Nekat Susul Istri ke Indonesia Walau Tak Miliki Paspor WNA Asal Malaysia Ditangkap Imigrasi Nunukan"

Post a Comment