Kaget Suaminya 7 Kali Kawin Cerai Istri di NTB Lapor ke Kejati Pendamping Dia PNS Ada Aturannya
TRIBUNMATARAM.COM - Seorang oknum PNS dilaporkan istri sirinya ke Kejaksaan tinggi NTB.
PNS tersebut diketahui berinisial S (52).
Ia merupakan salah satu ASN di Kejaksaan Negeri Praya, Kabupaten Lombok Tengah, NTB.
Berdasarkan informasi yang beredar, S adalah staf pegawai Tata Usaha di Kejari Praya.
Sementara pihak terlapor diketahui sebagai istri keenam S.
Sang istri menduga, S menikah lagi dengan perempuan lain.
Baca juga: Tuduhan Santet Tanpa Bukti Tewaskan Tukang Pijat di NTB, Nenek Sarifah Dibunuh di Kebun Jagung
Baca juga: Kasus Pembunuhan Nenek di NTB: Pelaku Dendam dan Tuduh Korban Santet Anaknya Hingga Meninggal Dunia

Menurut istrinya tersebut, S melakukan pernikahan pada 8 Agustus 2021.
Ia menambahkan, hal itu merupakan penikahan S yang ketujuh.
Istri keenam S datang ke Kejaksaan Tinggi NTB pada Senin (30/8/2021).
Kedatangan istri keenam S didampingi sejumlah aktivis pemerhati perempuan dan anak, serta perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).
• Sosok Pria yang Nikahi 2 Wanita Sekaligus di Lombok, Tidak Bekerja dan Numpang di Kontrakan Saudara
0 Response to "Kaget Suaminya 7 Kali Kawin Cerai Istri di NTB Lapor ke Kejati Pendamping Dia PNS Ada Aturannya"
Post a Comment