Kaget Suaminya 7 Kali Kawin Cerai Istri di NTB Lapor ke Kejati Pendamping Dia PNS Ada Aturannya

TRIBUNMATARAM.COM - Seorang oknum PNS dilaporkan istri sirinya ke Kejaksaan tinggi NTB.

PNS tersebut diketahui berinisial S (52).

Ia merupakan salah satu ASN di Kejaksaan Negeri Praya, Kabupaten Lombok Tengah, NTB.

Berdasarkan informasi yang beredar, S adalah staf pegawai Tata Usaha di Kejari Praya.

Sementara pihak terlapor diketahui sebagai istri keenam S.

Sang istri menduga, S menikah lagi dengan perempuan lain.

Baca juga: Tuduhan Santet Tanpa Bukti Tewaskan Tukang Pijat di NTB, Nenek Sarifah Dibunuh di Kebun Jagung

Baca juga: Kasus Pembunuhan Nenek di NTB: Pelaku Dendam dan Tuduh Korban Santet Anaknya Hingga Meninggal Dunia

Ilustrasi - Seorang istri di NTB laporkan suaminya yang berprofesi sebagai PNS ke Kejati, ia kaget pasangannya sudah 7 kali kawin cerai. Ilustrasi - Seorang istri di NTB laporkan suaminya yang berprofesi sebagai PNS ke Kejati, ia kaget pasangannya sudah 7 kali kawin cerai. (Pixabay)

Menurut istrinya tersebut, S melakukan pernikahan pada 8 Agustus 2021.

Ia menambahkan, hal itu merupakan penikahan S yang ketujuh.

Istri keenam S datang ke Kejaksaan Tinggi NTB pada Senin (30/8/2021).

Kedatangan istri keenam S didampingi sejumlah aktivis pemerhati perempuan dan anak, serta perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).

รข€¢ Sosok Pria yang Nikahi 2 Wanita Sekaligus di Lombok, Tidak Bekerja dan Numpang di Kontrakan Saudara

0 Response to "Kaget Suaminya 7 Kali Kawin Cerai Istri di NTB Lapor ke Kejati Pendamping Dia PNS Ada Aturannya"

Post a Comment