Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 segera Dibuka Diperuntukkan bagi 28 Juta Peserta

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pemerintah kembali membuka pendaftaran Kartu Prakerja sebagai konsekuensi dari perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Program ini merupakan gelombang ke 18 yang pendaftarannya segera dibuka.

Untuk program ini, pemerintah telah menyediakan dana Rp 10 triliun untuk menjangkau 2,8 juta peserta.

Rencananya, kelanjutan Kartu Prakerja akan dieksekusi pada Juli-Agustus 2021.

"Program Kartu Prakerja untuk 2,8 juta peserta juga bisa dieksekusi di Juli-Agustus," ujar Sri Mulyani ketika memberikan keterangan pers seperti dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, belum lama ini.

Baca juga: Tersedia Kuota bagi 44 Ribu Orang, Pendafataran Kartu Prakerja Gelombang 17 Sudah Dibuka

Baca juga: Mulai Disiapkan Kartu Prakerja Purbalingga, Ini Tujuan dan Kelompok Sasaran Menurut Bupati

Baca juga: Bantuan Sosial Tunai Kota Semarang Mulai Disalurkan, Penerima Wajib Vaksin Covid sebelum Pencairan

Baca juga: Sekda Kota Tegal: Tidak Ada Bantuan Sosial Selama PPKM Darurat

Saat ini, pihak manajemen pelaksana program (PMO) Kartu Prakerja pun sedang berkoordinasi dengan Komite Cipta Kerja untuk keberlanjutan program Kartu Prakerja gelombang 18.

Kartu Prakerja menjadi salah satu jaringan pengaman sosial masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Sembari menunggu dibukanya pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18, ada baiknya terlebih dahulu menyimak syarat dan cara daftarnya.

Nah, berikut ini prosedur syarat dan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18:

Syarat Daftar Kartu Prakerja

  • Warga negara Indonesia (WNI) Berusia paling rendah 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
  • Merupakan pencari kerja, korban PHK, atau wirausaha.
  • Bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD.
  • Tidak sedang menerima bantuan pemerintah baik berupa BLT, BPUM, atau bantuan pemerintah lain.
  • Selain itu, dalam 1 kartu keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
  • Baca juga: TPP PNS Solo Bakal Dipotong 30 Persen untuk Tutupi Defisit APBD Rp 92 Miliar

    Baca juga: PKL di Tempat Wisata Tak Punya Penghasilan, Bupati Kendal Minta Pemerintah Lakukan Relaksasi Wisata

    Baca juga: Gubernur Ganjar Janji Percepat Vaksinasi Covid agar Kekebalan Komunal segera Tercapai

    Baca juga: 112 Relawan Covid Salatiga Didaftarkan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Hasil Iuran Pegawai BPJS

    Cara Daftar Kartu Prakerja

  • Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer.
  • Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK, masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pembuatan akun.
  • Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar secara online Klik "Gabung" pada gelombang yang sedang dibuka.
  • Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS.
  • Melalui program Kartu Prakerja gelombang 18 ini, masyarakat akan mendapatkan uang bantuan senilai Rp 3,55 juta.

    Uang tersebut terdiri atas insentif pelatihan senilai Rp 1 juta, uang tunai sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan sebesar Rp 600.000 dalam empat bulan sebagai insentif pasca pelatihan, serta insentif survei Rp 150.000 untuk tiga kali survei. (*)

    Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kartu Prakerja Gelombang 18 Akan Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya".

    0 Response to "Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 segera Dibuka Diperuntukkan bagi 28 Juta Peserta"

    Post a Comment