Polri Pastikan Tidak Proses Hukum Kasus Mural 404 Not Found Irjen Argo Itu Bentuk Ekspresi
TRIBUNBANTEN.COM - Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak memproses hukum orang menggambar mural mirip Presiden Joko Widodo alias Jokowi bertuliskan 404: Not Found.
Hal ini, karena Polri menilai penggambar mural hanya bermaksud mengekspresikan anak muda untuk mengkritik pemerintah.
"Tentunya kan mural yang dibuat oleh orang dalam berbagai macam bentuk, ada bentuk lukisan, bentuk itu memang sebuah ekspresi. Ekspresi suatu mempunyai seni yang bisa dituangkan dalam sebuah gambar," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Minggu (22/8/2021).
Baca juga: Polemik Mural Jokowi, Polri Beberkan Presiden Tidak Berkenan Jika Ditanggapi Terlalu Responsif
Baca juga: Pesan Jokowi ke Polri Soal Mural 404: Not Found, Akankah Pelaku Diproses Hukum?
Namun begitu, Argo meminta anak muda juga tetap mengetahui lokasi yang tepat untuk membuat lukisan tersebut. Namun, Polri tidak menjelaskan lokasi yang tepat membuat mural tersebut.
"Kita mengapresiasi daripada anak-anak muda, anak-anak yang bisa mengapresiasi atau yang memberikan inspirasinya yang dituangkan dalam suatu bentuk lukisan. Tapi dibikin harus di tempat yang semestinya," jelasnya.
Argo kemudian mencontohkan mural kritikan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) 404: Not Found di Tangerang. Dalam kasus ini, Polri mengaku tidak bertindak represif terhadap pembuat mural.
Ia menyampaikan penyidik Polri tak memproses pembuat mural tersebut. Baginya, mural itu hanya bagian dari kritikan terhadap pemerintah.
"Tentunya dari pihak kepolisian sesuai dengan apa yang disampaikan Kabareskrim. Kita tidak represif. Kita menghargai daripada ekspresi masyarakat dalam memberikan jiwanya. Apa sih yang dituangkan dalam suatu bentuk itu. Untuk sementara polisi tidak memproses," ujarnya.
Tulisan ini sudah tayang di tribunnews.com berjudul Polri Apresiasi Milenial Pembuat Mural Kritik Jokowi, 'Tapi Harusnya Dibikin di Tempat Semestinya'
0 Response to "Polri Pastikan Tidak Proses Hukum Kasus Mural 404 Not Found Irjen Argo Itu Bentuk Ekspresi"
Post a Comment