Syarat Peserta SKD CPNS 2021 Wajib Vaksin untuk Wilayah Jawa Madura dan Bali

TRIBUNAMBON.COM - Ujian Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 diselenggarakan mulai 2 September 2021.

Ujian SKD CPNS 2021 ini diikuti oleh peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi instansi,

Berkenaan dengan pelaksanaan ujian di tengah pandemi Covid-19, terdapat persyaratan protokol kesehatan yang harus dipenuhi peserta.

Berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, antara lain:

Baca juga: Kisi-Kisi Soal SKD CPNS 2021 Materi TWK, TIU, TKP Beserta Passing Grade Ujian 2 September 2021

a. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;

b. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

c. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;

d. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;

e. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;

f. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.

Baca juga: Jadwal SKD CPNS Kota Ambon, Pelaksanaan Mulai 2 September 2021, Berikut Lokasi dan Pembagian Sesinya

0 Response to "Syarat Peserta SKD CPNS 2021 Wajib Vaksin untuk Wilayah Jawa Madura dan Bali"

Post a Comment