Tes SKD CPNS 2021 Inilah Benda yang Tidak Boleh dan Wajib Dibawa ke Dalam Ruangan Ujian
TRIBUNPADANG.COM - Bagi Anda yang akan mengikuti tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2021, simak di bawah ini benda dan barang yang tidak boleh dibawa ke dalam ruangan.
Diketahui, tahapan seleksi CPNS 2021 saat ini akan memasuki Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Hasil sanggah seleksi administrasi telah diumumkan pada 15 Agustus, dan beberapa Instansi pada 20 Agustus 2021 kemarin.
Dengan keluarnya pengumuman hasil sanggah seleksi administasi, tahapan seleksi CPNS kini akan memasuki tahap ke empat, yakni SKD.
Baca juga: Peserta Tes SKD CPNS 2021 Jangan Lupa Isi Formulir Deklarasi Sehat
Baca juga: Pemko Padang Pastikan Lokasi SKD CPNS Padang di Ruangan CAT Balai Kota: Tersedia 50 Komputer
Meski begitu, jadwal tes SKD sendiri hingga saat ini belum diumumkan kapan tepatnya akan dilaksanakan.
Jadwal pelaksanaan SKD menunggu izin dan persetujuan dari pihak BNPB terkait dengan situasi pandemi Covid-19.
Namun yang pasti, ditargetkan seluruh tahapan seleksi CASN mulai dari SKD hingga SKB CPNS bisa selesai paling lambat 15 Desember 2021.
Pelamar yang telah diinyatakan lolos seleksi administasi tinggal menunggu waktu untuk kemudian mengikuti tes SKD berbasis Computer Assisted Test (CAT).
Disisi lain, terkait dengan pelaksanaan SKD CPNS 2021 ini, aturan tata tertib telah dikeluarkan melalui Peraturan BKN No 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode CAT BKN.
Disebutkan dalam tata tertib tersebut, peserta dilarang membawa sejumlah benda untuk dibawa ke ruang ujian.
0 Response to "Tes SKD CPNS 2021 Inilah Benda yang Tidak Boleh dan Wajib Dibawa ke Dalam Ruangan Ujian"
Post a Comment