Zul Dicambuk 100 Kali
BIREUEN - Kejari Bireuen menyiapkan dua algojo untuk melakukan eksekusi cambuk terhadap terdakwa kasus zina berinisial Zul bin Bas (29) di halaman Masjid Agung Sulthan Jeumpa Bireuen, Jumat (20/8/2021). Warga Gampong Geulumpang Bungkok, Samalanga, Bireuen, itu dicambuk 100 kali.
Pelaku zina terhadap anak ini selain dicambuk juga mendapat hukuman tambahan lima tahun penjara. Setelah 50 kali cambukan pertama, algojo lalu diganti untuk mencambuk 50 kali lagi.
Setelah menjalani hukuman cambuk, Zul Bin Bas, dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Bireuen untuk menjalani pidana penjara 60 bulan atau lima tahun dan dikurangi selama terhukum berada dalam tahanan, jelas Runi Yasir pengantar eksekusi cambuk.
Selain Zul Bin Bas, ada dua lagi yang dicambuk terkait jarimah maisir atas nama Raz alis Ra bin A Wahab (45) warga Gampong Blang, Jeunieb, yang dicambuk 20 kali dikurangi masa penahanan sehingga 19 kali cambuk.
Setelah itu,Fad bin A Bakar (36) warga Gampong Dayah Blang Raluee, Jeunieb dicambuk 9 kali dan dikurangi masa tahanan sehingga dicambuk 7 kali.
Sebelum prosesi cambuk dimulai pukul 10.00 WIB, Bupati Bireuen, Dr H Muzakkar A Gani SH MSi dalam sambutannya berharap agar keberadaan Qanun Aceh tahun 2014 tentang hukuman Jinayah (hukum pidana Islam) dapat dipahami oleh masyarakat.
Menurut Bupati, hukuman cambuk ini bukan untuk menzalimi masyarakat dan juga bukan menjadi satu hal yang sangat disenangi. "Tetapi sebagai edukasi kepada masyarakat supaya meninggalkan, meminimalisir, jauhkan diri dari hal merusak diri sendiri dan tatanan sosial masyarakat," ujarnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Mohamad Farid Rumdana SH MH mengatakan, pelaksanaan eksekusi cambuk sudah sesuai amanah konstitusi dan Undang-Undang yang berlaku di Aceh.(yus)
0 Response to "Zul Dicambuk 100 Kali"
Post a Comment