2 Wanita Muda Ditangkap di Hotel dan Kos Terlibat Prostitusi Pasarkan Diri Lewat MiChat

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Praktik prostitusi online terjadi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dua wanita berinisial AP (20) dan CB (21) diamankan aparat Direktorat Kriminal Khusus Polda NTT.

Tepatnya pada Rabu (1/9/2021) sekitar pukul 14.00 Wita.

"Keduanya dibekuk di dua lokasi berbeda," kata Wakil Direktur Reskrimsus Kompol Yan Christian Ratu di Mapolda NTT.

Baca juga: Jalan-jalan di Pantai Bali, Warga Malah Temukan Mayat Pria tanpa Identitas

Menurut Yan, AP diamankan di kos-kosan di wilayah Kelurahan Oebobo.

Sedangkan CB diamankan di salah satu hotel di Kecamatan Kelapa Lima.

"Keduanya ditangkap setelah diduga terlibat prostitusi online.

Mereka menggunakan aplikasi MiChat untuk berhubungan dengan pelanggan," jelas Yan.

Selain menangkap AP dan CB, lanjut Yan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya berupa ponsel, tangkapan layar percakapan aplikasi MiChat, alat kontrasepsi, dan uang Rp 585.000.

Baca juga: Video Viral Satpol PP Tendang Wajah Pemuda yang Sedang Pesta Miras, Akhirnya Disanksi Berat

Yan mengatakan, penangkapan terhadap keduanya berdasarkan informasi dan laporan dari masyarakat.

0 Response to "2 Wanita Muda Ditangkap di Hotel dan Kos Terlibat Prostitusi Pasarkan Diri Lewat MiChat"

Post a Comment