Aturan PNBP KKP Bangun Optimisme Sektor Perikanan Maju Berkelanjutan

JawaPos.com â€" Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, membawa optimisme pertumbuhan ekonomi nasional yang bersumber sektor kelautan dan perikanan. Aturan ini dinilai proporsional dan pro pada pelaku usaha perikanan kecil.

“Saya menyimak dari awal sampai akhir, ada sebuah optimisme yang besar sekaligus menjadi harapan kita bersama, harapan pemerintah, bahwa PP 85 memberi optimisme untuk diwujudkan. Ada yang menggembirakan juga, bahwa ada tarif Rp0 yang mengenai nelayan kecil,” ujar Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB Prof Ari Purbayanto dalam dialog interaktif Bincang Bahari KKP yang digelar hybrid, Kamis (16/9).

PP 85/2021 diundangkan pada 19 Agustus 2021 dan mulai berlaku 30 hari setelahnya. Aturan ini merupakan turunan dari UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja dan wujud penyederhanaan dari kebijakan sebelumnya yaitu PP 75/2015. Dimana semula 4.936 ada tarif menjadi 1.671 tarif.

Pada PP 85/2021 jenis dan tarif atas jenis PNBP dikategorikan menjadi 18 jenis PNBP yang terdiri atas satu pemanfaatan SDA perikanan dan 17 jenis PNBP pelayanan yang dikelola oleh 7 unit Eselon I, yakni DJPT, DJPB, DJPRL, DJPDSPKP, DJPSDKP, BRSDM dan BKIPM.

Sesuai amanah PP 85/2021, ada perubahan formula pemungutan PNBP Pungutan Hasil Perikanan (PHP) dari semula hanya penarikan pra produksi bertambah dengan penarikan pasca produksi dan penarikan dengan sistem kontrak. Kemudian ada perubahan penetapan Harga Patokan Ikan (HPI) dari semula ditetapkan Kementerian Perdagangan menjadi ditetapkan oleh KKP.

Hal lain yang baru dari aturan penarikan PNBP dalam PP 85/2021 tersebut, adanya pengenaan tarif sampai dengan Rp0 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dengan persyaratan dan pertimbangan tertentu yang diatur dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan. Tarif Rp0 ditujukan pada pelaku utama perikanan berskala kecil, seperti nelayan, pembudidaya, petambak garam hingga pengolah hasil perikanan berskala kecil.

0 Response to "Aturan PNBP KKP Bangun Optimisme Sektor Perikanan Maju Berkelanjutan"

Post a Comment