Duda Rekam IRT Tanpa Busana Sempat Ajak Berhubungan Badan Dihukum 9 Tahun Penjara Minta Keringanan

POSBELITUNG.CO, BELITUNG -  Seorang pria berstatus duda berinisial AW (30) merekam video IRT tanpa busana di Kabupaten Belitung.

Akibat perbuatannya AW pun kini dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan penjara, oleh Kejari Belitung, Rabu (29/9/2021).

Dikutip dari Posbelitung.co peristiwa AW merekam video IRT tanpa busana itu berawal saat ia berkenalan di media sosial facebook pada awal Januari 2021 lalu.

AW berhasil memikat IRT tersebut dengan menggunakan foto profil mengenakan seragam aparat.

Baca juga: Aturan Baru Polri, SIM Pengendara akan Dicabut Bila Melanggar, Termasuk Nyalip dari Kiri Jalan

Setelah berkenalan via media sosial AW pun kemudian berhubungan lewat telpon dengan IRT tersebut.

Namun saat melakukan video call, AW memaksa IRT tersebut untuk melepaskan busananya.

Korban terpaksa mengikuti kemauan tersangka karena diancam akan menyebar isi pesan medsos keduanya.

Tak disangka chat tersebut justru untuk mengancam dan meminta korban melakukan hal yang tidak senonoh yaitu video call tanpa busana.

"Korban sekarang trauma berat karena kejadian ini. Jadi sempat diancam isi chat wa itu akan disebar, sehingga korban menuturi kemauan tersangka," ungkap Tri Agung Santoso, dari Kejari Belitung.

Ajak Berhubungan Badan

0 Response to "Duda Rekam IRT Tanpa Busana Sempat Ajak Berhubungan Badan Dihukum 9 Tahun Penjara Minta Keringanan"

Post a Comment