Kemenkes Sayangkan Munculnya Petisi Menolak Syarat Kartu Vaksin

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA  - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyayangkan langkah masyarakat yang menginisiasi sekaligus menandatangani petisi terkait dengan desakan kepada pemerintah agar membatalkan syarat sertifikat vaksin covid-19 untuk memasuki area pusat perbelanjaan atau mal.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu menyebut, akselerasi vaksinasi yang kemudian diimplementasikan dalam penerapan dalam aktivitas sektor non-kesehatan merupakan satu strategi menuju fase endemik.

"Kalau saya pribadi sangat disayangkan kalau itu (petisi-Red), menurut saya itu kan bukan beban," katanya, dalam acara daring yang disiarkan melalui kanal YouTube Lawan Covid-19 ID, Selasa (7/9).

Ia menyebut, pihaknya bakal lebih mengapresiasi apabila petisi atau protes warga itu terkait dengan ketersediaan vaksin yang menipis di tengah animo masyarakat terhadap vaksinasi yang mulai tinggi.

Kendati demikian, Maxi menegaskan bahwa aspirasi masyarakat lewat petisi daring itu wajar, bahkan menurutnya, di sejumlah daerah ada yang sampai melakukan demonstrasi menolak kartu vaksinasi sebagai syarat administrasi di sektor sosial-ekonomi itu.

"Jadi kalau itu yang dimaksud agar supaya syarat itu bisa, tetapi dengan ketersediaan orang, vaksin, dan tempat akses itu mudah mungkin, kalau itu saya kira kami akan benahi," jelas Maxi.

Adapun, syarat menunjukkan sertifikat vaksin covid-19 untuk masuk ke pusat perbelanjaan hingga mendapat layanan administrasi masih menjadi polemik di tengah masyarakat.

Hal itu bersamaan dengan capaian vaksinasi yang masih rendah dan terbatasnya stok vaksin, sehingga cenderung menjadi kendala bagi masyarakat yang ingin mendapatkan vaksin. Belum lagi kondisi tertentu masyarakat yang mengakibatkan tidak bisa mendapatkan vaksin.

Lebih dari 13 ribu orang telah meneken petisi mendesak pemerintah membatalkan syarat yang mewajibkan pengunjung untuk menunjukkan sertifikat vaksin covid-19 untuk masuk pusat perbelanjaan atau mal.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com pada Selasa (7/9) pukul 15.15 WIB, petisi dengan judul 'Batalkan Kartu Vaksin sebagai syarat Administrasi' yang diunggah di situs change.org itu telah diteken sebanyak 13.645 orang.

Pemerintah melaporkan hingga Selasa (7/9), pukul 18.00, jumlah masyarakat yang sudah divaksinasi dosis kedua yaitu sebanyak 39,16 juta orang atau 18,81 persen dari total target sasaran vaksinasi.

Sementara, jumlah masyarakat yang sudah disuntik vaksin covid-19 dosis pertama yakni sebanyak 68,2 juta, orang atau 32,75 persen.

Pemerintah telah menetapkan sasaran vaksinasi untuk mencapai kekebalan komunitas (herd immunity) yaitu 208,26 juta orang.

Sasaran vaksinasi itu terdiri atas tenaga kesehatan, lanjut usia, petugas publik, masyarakat rentan, dan masyarakat umum, termasuk anak-anak usia 12-17 tahun. (CNNIndonesia.com/Kompas.com)

0 Response to "Kemenkes Sayangkan Munculnya Petisi Menolak Syarat Kartu Vaksin"

Post a Comment