Langgar Aturan PPKM Level 3 Jakarta Holywings Kemang Ditutup Selama Masa PPKM dan Didenda Rp50 Juta

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Restoran Holywings di Kemang, Jakarta Selatan, ditutup sementara selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), karena telah melanggar aturan PPKM Level 3 di Ibu Kota.

Tak hanya itu, manajemen Holywings Kemang juga dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp50 juta.

Penindakan sanksi tersebut dilakukan langsung oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta.

Diketahui Holywings Kemang rupanya sudah 3 kali melanggar ketentuan protokol kesehatan maupun aturan tempat usaha di tahun 2021.

"Kita akan kenakan sanksi berupa pembekuan sementara izin selama masa pandemi Covid-19, selama masa PPKM," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, Senin (6/9/2021) malam, seperti dikutip dari Tribunnews.

"Berikut juga dikenakan sanksi denda Rp50 juta," sambungnya.

Arifin menjelaskan bahwa pembekuan izin usaha tersebut sesuai dengan aturan Perda Nomor 2 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 3 Tahun 2021.

Restoran Holywings, Kemang, Jakarta Selatan dikenakan sanksi penutupan sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9/2021). Restoran Holywings, Kemang, Jakarta Selatan dikenakan sanksi penutupan (Twitter/@SatpolPP_DKI)

Baca: Izin Usaha Holywings Kemang Terancam Dibekukan Jika Nekat Melanggar Aturan PPKM Lagi

Baca: Timbulkan Kerumunan, Holywings Kemang Ditutup Sementara Selama 3 Hari

Satpol PP DKI Jakarta mencatat bahwa Holywings Kemang pernah melanggar dan ditindak pada Februari 2021.

Pelanggaran serupa kembali diulangi pada Maret 2021.

Kemudian pelanggaran ketiga atau yang terbaru kembali mereka lakukan pada Sabtu, (4/9/2021) lalu.

0 Response to "Langgar Aturan PPKM Level 3 Jakarta Holywings Kemang Ditutup Selama Masa PPKM dan Didenda Rp50 Juta"

Post a Comment