Tersangka Penggelapan Mobil Rental di Tegal Ditangkap Polisi saat Transaksi di Adiwerna

TRIBUNPANTURA.COM, SLAWI - Satreskrim Polsek Talang, Polres Tegal, berhasil menangkap pelaku yang diduga menggelapkan mobil rental.

Saat diamankan, pelaku sedang melakukan transaksi di salah satu perbankan yang ada di daerah Adiwerna. 

Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at melalui Kapolsek Talang AKP Sudiyono mengatakan, kronologi kejadian tersebut bermula pada bulan Juni lalu, saat pelaku berinisial NW (39) asal Desa Bengle, Talang, Kabupaten Tegal, menyewa mobil rental milik Akrom warga Desa Kedawuhan.

Selanjutnya, mobil tersebut tidak dikembalikan sesuai kesepakatan waktu menyewa. 

"Dari hasil laporan saudara Akrom yang diterima pada 14 Juni 2021 lalu, pelaku berhasil kami amankan saat sedang melakukan transaksi di salah satu perbankan Kecamatan Adiwerna, Selasa (21/9/2021) lalu."

"Saat ini pelaku kami amankan di Polsek Talang," ungkap AKP Sudiyono, dalam rilis yang diterima Tribunpantura.com, Jumat (24/9/2021). 

Sementara dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah BPKB Kendaraan Daihatsu Grandmax Pick Up tahun 2016 nomor polisi G-8914-VZ, dan buku transaksi sewa kendaraan. 

"Modus pelaku yaitu menyewa sebanyak empat kali setelah itu mobil tidak dikembalikan ke pelapor (korban)."

"Hingga saat ini satreskrim Polsek Talang masih melakukan pengembangan kasus dengan mencari keberadaan mobil, yang menurut pelaku mobil tersebut digadaikan pada warga Banjarharjo Kabupaten Brebes."

"Kami juga menelusuri keterlibatan pihak lain," paparnya. 

Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. (dta) 

0 Response to "Tersangka Penggelapan Mobil Rental di Tegal Ditangkap Polisi saat Transaksi di Adiwerna"

Post a Comment