BPKP Aceh Hadirkan Ahli dalam Sidang Praperadilan oleh Tersangka Bebek Petelur Terhadap Polda Aceh
Ya, praperadilan oleh tersangka korupsi bebek petelur di Dinas Pertanian atau Distan Aceh Tenggara terhadap Polda Aceh yang disidangkan Pengadilan Negeri atau PN Tipikor Banda Aceh baru-baru ini.
Laporan Asnawi Luwi |Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Aceh menghadirkan ahli untuk bersaksi dalam sidang praperadilan.
Ya, praperadilan oleh tersangka korupsi bebek petelur di Dinas Pertanian atau Distan Aceh Tenggara terhadap Polda Aceh yang disidangkan Pengadilan Negeri atau PN Tipikor Banda Aceh baru-baru ini.
Kepala Perwakilan BPKP Aceh Indra Khaira Jaya, menyampaikan hal ini dalam siaran pers kepada Serambinews.com, Sabtu (30/10/2021).
"BPKP hadir memenuhi komitmen untuk selalu membantu instansi penyidik, termasuk Polda Aceh dalam menghadapi praperadilan tersebut sebagai bagian ikhtiar penegakan hukum yang berkeadilan.
Selain itu, juga sebagai perwujudan tanggungjawab BPKP Aceh yang sudah melakukan audit investigasi dan audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) atas kasus pengadaan bebek/itik itu," kata Indra Khaira Jaya.
Menurutnya, dalam persidangan praperadilan itu, tenaga Ahli BPKP Aceh telah berupaya menyakinkan di bawah sumpah, bahwa audit investigasi dan PKKN dilakukan Perwakilan BPKP Aceh telah sesuai prosedur.
Artinya juga sesuai standar yang ditetapkan dan kewenangan yang dimiliki sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 192 tahun 2014 tentang BPKP.
Intinya, sesuai hasil audit BPKP Aceh dalam kasus tersebut telah memenuhi syarat adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara.
0 Response to "BPKP Aceh Hadirkan Ahli dalam Sidang Praperadilan oleh Tersangka Bebek Petelur Terhadap Polda Aceh"
Post a Comment