Imbauan Menkopolhukam Mahfud MD untuk Perusahaan yang Telah Terapkan WFO Terapkan Prokes Ketat
TRIBUNMADURA,COM - Di beberapa daerah sudah menerapkan PPKM Level 1, para pekerja WFH sebagian sudah kembali WFO.
Menanggapi hal ini Menkopolhukam Mahfud MD mengimbau pada perusahaan yang telah menerapkan WFO untuk tetap menjaga prokes ketat.
Dilansir dari Tribunnews.com, pihaknya juga akan menerapkan kebijakan yang sama, pria asli Madura ini mengatakan pihaknya akan mengikuti setiap panduan kebijakan WFH yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
"Kita masih harus berhati-hati menjaga pelandaian Covid-19 ini. Oleh sebab itu, kita akan mengikuti setiap panduan kebijakan WFH yang dikeluarkan oleh Men-PANRB. Selama Men-PANRB belum membuat kebijakan baru maka Kemenko Polhukam mengikutinya," kata Mahfud dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (26/10/2021).
Diberitakan sebelumnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali mengeluarkan aturan baru terkait sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) di masa pandemi yang diteken pada Jumat (22/10/2021).
Baca juga: Pernikahan Keponakan Mahfud MD, Ketua Umum PWNU Jatim Jadi Jubir Perwakilan Keluarga
Sistem kerja tersebut tercantum dalam SE Menteri PANRB No. 24/2021 tentang Perubahan Atas SE Menteri PANRB Nomor 23/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Perubahan dilakukan setelah melihat status penyebaran Covid-19 di Tanah Air saat ini.
âMemperhatikan arahan dan kebijakan Bapak Presiden mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), serta memperhatikan status penyebaran Covid-29, dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas SE Menteri PANRB No. 23/2021,â demikian bunyi poin 1 surat edaran tersebut.
Berbeda dengan sebelumnya, kini sistem kerja ASN yang berada dalam PPKM level 1 juga mulai diatur.
Berikut rincian lengkap aturan kerja ASN di dalam SE Menteri PANRB No. 24/2021:
0 Response to "Imbauan Menkopolhukam Mahfud MD untuk Perusahaan yang Telah Terapkan WFO Terapkan Prokes Ketat"
Post a Comment