Modal Tuduhan Palsu Pengepul Barang Bekas ini Peras dan Rampas Ponsel dari Dua Bocah ini Modusnya
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Holilur Rohman (30) warga Kenjeran, Surabaya terpaksa berurusan dengan Anggota Tim Antibandit Polsek Wonokromo, Polrestabes Surabaya.
Pasalnya, ia nekat merampas ponsel milik dua orang bocah, yakni berinisial R warga Genteng, Surabaya, dan D warga Taman, Sidoarjo.
Modusnya, merekayasa tuduhan kasus terhadap si korban, seakan-akan melakukan penganiayaan terhadap kerabat si pelaku.
Si pelaku melancarkan aksinya itu, dengan cara menghentikan paksa kedua orang korbannya yang sedang bersepeda di kawasan sekitar traffic light (TL) Jalan Gunungsari menuju Jalan Gajahmada, Minggu (10/9/2021).
Tujuannya, membuat si korban terjebak kepanikan dan rasa takut sehingga rela mengikuti perintah akal-akalan dari si pelaku.
Tak pelak, pelaku yang bekerja sebagai pengepul rongsokan itu, berhasil merampas dua ponsel milik kedua bocah tersebut.
Baca juga: Pengamen Asal Jombang Diringkus Polsek Pagu Kediri Usai Tertangkap Basah Mencuri Ponsel Milik Warga
Yakni ponsel merek Oppo A15 dan Xiaomi Redmi Note 9.
Kanit Reskrim Polsek Wonokromo Polrestabes Surabaya Iptu Sukram mengungkapkan, pelaku tidak menyadari jika beberapa teman korban yang lain, langsung melaporkan kejahatan tersebut ke Mapolsek Wonokromo.
Sehingga, si pelaku, dapat segera dibekuk setelah Tim Antibandit Polsek Wonokromo melakukan patroli penyisiran, setelah menindaklanjuti laporan tersebut.
"Pelaku masih berada di sekitar lokasi. Kemudian berhasil ditangkap, saat digeledah di sakunya ditemukan barang bukti ponsel korban," ujarnya di Mapolsek Wonokromo, Jumat (8/10/2021).
0 Response to "Modal Tuduhan Palsu Pengepul Barang Bekas ini Peras dan Rampas Ponsel dari Dua Bocah ini Modusnya"
Post a Comment