Anak Nia Daniaty Jalani Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Ditahan

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kuasa hukum Olivia Nathania, Jusuf Titaley mengatakan kliennya akan menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu sebelum mendekam di penjara.

"Pemeriksaan kesehatan. Kalo udah ditetapkan tersangka untuk ditahan kan ada pemeriksaan kesehatan lalu diserahkan ke penahanan," kata Jusuf di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021).

Seperti diketahui anak artis Nia Daniaty ini ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan Surat CPNS.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Rekrutmen CPNS, Anak Nia Daniaty Dijerat Pasal Penipuan

Sementara Oi sapaan akrab Olivia Nathania akan mendekam dibalik jeruji besi selama 20 hari di Polda Metro Jaya.

Olivia Nathania anak Nia Daniaty resmi menjadi tahanan setelah diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Kamis (11/11/2021) malam. Olivia Nathania anak Nia Daniaty resmi menjadi tahanan setelah diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Kamis (11/11/2021) malam. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

"20 hari penahanan di Polda setelah itu kalo berkas belum selesai akan diperpanjang pengadilan penuntut umum," ujar Jusuf.

Sementara itu Jusuf mengabarkan bahwa saat ini kondisi kesehatan mental Olivia kurang baik.

"Ya seperti manusia gimana pun pasti stress lah," ucap Jusuf.

Baca juga: Nia Daniaty Belum Tahu Anaknya Resmi Ditahan, Pengacara Olivia: Segera Diinfokan ke Keluarga

Untuk diketahui, Oi sapaan akrab Olivia menyambangi Polda Metro Jaya pukul 07.00 WIB dan diperiksa sebagai tersangka dugaan CPNS fiktif pada pukul 11.00 WIB.

[embedded content]

Dia keluar gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya memakai baju tahanan berwarna orange sekitar pukul 20.25 WIB. Selama pemeriksaan Oi dicecar 46 pertanyaan.

Sebelumnya, Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar dilaporlan oleh korban dugaan CPNS Fiktif, Karnu dan Agustin di Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

0 Response to "Anak Nia Daniaty Jalani Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Ditahan"

Post a Comment