DPR Putuskan Nasib RUU TPKS Akhir November

Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan memutuskan nasib Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) pada akhir bulan ini, tepatnya 25 November 2021.

Wakil Ketua Baleg DPR, Willy Aditya, mengungkapkan RUU TPKS saat ini masih dalam penyusunan naskah. Menurutnya, Baleg DPR baru akan memutuskan apakah RUU TPKS bisa menjadi RUU inisiatif DPR atau tidak pada akhir bulan ini.

Ia berharap, RUU TPKS bisa segera disahkan menjadi rancangan regulasi atas inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR.


"Kami di Baleg dalam rangka penyusunan naskah RUU TPKS, itu sudah berproses dan kami anggap sudah cukup lah ya. Ini masih panja [panitia kerja] sekarang, kami akan putuskan di Baleg pada 25 November dan semoga bisa dibawa ke Rapat Paripurna terdekat," kata Willy kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (9/11).

Willy berkata, pihaknya sudah berkomunikasi dengan pimpinan DPR dan pemerintah terkait kebutuhan akan keberadaan RUU TPKS untuk menjawab keresahan masyarakat.

Politikus Partai NasDem itu juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah berkomunikasi dengan lebih dari 100 organisasi terkait RUU TPKS.

"RUU TPKS ini 100 organisasi lebih yg kemudian saya ajak dialog melalui RDPU dan audiensi. Itu, terakhir ada 28 ormas berbasis agama, saya terima. Jadi memang mengedepankan dialog, sehingga melalui dialog lah ini kemudian terjadi," ucap Willy.

RUU PKS diketahui saat ini kembali masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021. RUU itu masuk bersama 36 RUU lain, yang diusulkan pemerintah dan DPR.

Draf awal RUU PKS (TPKS) terdiri dari 11 bab dengan 40 pasal. Bab I berisi Ketentuan Umum dan soal Tindak Pidana Kekerasan Seksual diatur pada Bab II.

Ada 4 bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam naskah terbaru RUU TPKS, yaitu pelecehan seksual (fisik dan nonfisik), pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan hubungan seksual, dan eksploitasi seksual.

Sebagai informasi, aktivis Jaringan Pembela HAM Perempuan (HAP) Korban Kekerasan Seksual, Lusia Palulungan mendesak DPR untuk memasukkan pasal khusus untuk melindungi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan seksual dalam RUU TPKS.

Ia menilai RUU TPKS yang kini masih digodok di parlemen baru memasukkan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual secara umum, yang di dalamnya juga mencakup laki-laki.

Sedangkan, naskah RUU tersebut belum memasukkan pasal khusus untuk melindungi perempuan dan anak. Ia menilai penambahan pasal atau ketentuan itu perlu, sebab kelompok tersebut membutuhkan penanganan khusus.

"Maka penekanan pada hak korban yang spesifik bagi perempuan dan anak juga harus diatur dalam UU ini. Karena ada perbedaan kebutuhan khususnya pada perlindungan penanganan dan pemulihan," kata Lusia dalam diskusi daring, Rabu (3/11).

(mth/agn)

[Gambas:Video CNN]

0 Response to "DPR Putuskan Nasib RUU TPKS Akhir November"

Post a Comment