KPK Kalah 2 Terdakwa Korupsi Bansos Bandung Barat Divonis Bebas
Jumat, 5 November 2021 - 03:30 WIB
VIVA â" Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas dua terdakwa dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial di Kabupaten Bandung Barat, M. Totoh Gunawan dan Andri Wibawa.
Keduanya dinilai tidak terbukti atas dakwaan jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang di dalam dakwaan, dua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim, Surachmat membacakan amar putusan, Kamis, 4 November 2021.
Pada kasus ini, Jaksa KPK menyebut, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Wibawa terseret dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.
Selain Aa Umbara dan anaknya, Andri Wibawa, pemilik PT. Jagat Dir Gantara, M. Totoh Gunawan juga terseret dalam dugaan rasuah ini. Andri Wibawa diduga meminta Aa Umbara yang tidak lain Ayah kandungnya untuk turut dilibatkan menjadi salah satu penyedia pengadaan sembako dampak COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat.
Hal ini pun langsung disetujui Aa Umbara dengan memerintahkan Kadis Sosial Kabupaten Bandung Barat dan PPK Dinsos KBB agar ditetapkan.
Dalam kurun waktu April-Agustus 2020, di wilayah Kabupaten Bandung Barat, dilakukan pembagian bantuan sosial (bansos) bahan pangan dengan dua jenis paket yaitu bantuan sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS) dan bantuan sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB) sebanyak 10 kali pembagian dengan total realisasi anggaran senilai Rp 52,1 Miliar.
0 Response to "KPK Kalah 2 Terdakwa Korupsi Bansos Bandung Barat Divonis Bebas"
Post a Comment