Pinjol Ilegal Kian Terjepit di Indonesia Ini Buktinya
Jakarta, CNBC Indonesia - Satgas Waspada Investasi kembali menutup 116 entitas pinjol ilegal yang ditemukan dalam patroli siber, yang masih beroperasi di internet dan aplikasi di jaringan telekomunikasi seluler.
"Kami terus melakukan siber patrol dan menutup aplikasi dan website pinjol ilegal yang masih beroperasi, agar masyarakat tidak menjadi korban," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam keterangan resminya, Rabu (3/11/2021).
Menurut Tongam, SWI selain menutup operasional pinjol ilegal melalui Kemenkominfo, pihaknya juga telah menyampaikan daftar pinjol ilegal tersebut kepada pihak Kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.
SWI juga mendukung tindakan tegas Kepolisian RI yang telah menangkap sejumlah pelaku pinjol ilegal di berbagai daerah karena tanpa penangkapan pelakunya, operasional pinjol ilegal masih akan muncul dengan mengubah nama atau membuat aplikasi baru.
"Tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana pinjol ilegal ini harus terus dilakukan untuk melindungi masyarakat," kata Tongam.
Tongam juga mendukung pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Mahfud MD yang menyatakan bahwa perjanjian pinjol ilegal dalam beroperasi dinyatakan tidak sah dan tidak memenuhi syarat perjanjian yang benar.
Menurutnya, jika masyarakat sudah menjadi korban pinjol ilegal dan mendapatkan ancaman serta teror kekerasan diminta untuk segera melapor ke Kepolisian.
Satgas Waspada Investasi akan terus berupaya memberantas pinjol ilegal ini dengan cara:
[Gambas:Video CNBC]
(roy/roy)
0 Response to "Pinjol Ilegal Kian Terjepit di Indonesia Ini Buktinya"
Post a Comment