Polisi Belum Terima Laporan soal Mafia Tanah Masjid Markaz Makassar

Makassar, CNN Indonesia --

Kepolisian mengaku sejauh ini  belum menerima laporan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman terkait orang yang mengaku sebagai pemilik lahan seluas tujuh hektar yang saat ini ditempati bangunan Masjid Al Markaz, Makassar.

"Iya benar, belum ada ini kita terima, memang pak gubernur pernah bilang mau melaporkan, tapi sampai saat ini kami belum terima laporannya," kata Plt Kabid Humas Polda Sulsel, AKBP Usman kepada CNNIndonesia.com, Jumat (12/11).

Lebih lanjut, Usman mengaku, saat ini pihaknya menanti laporan Gubernur Sulsel yang terkait dugaan mafia tanah di lahan rumah ibadah seluas tujuh hektare tersebut.


"Iya tentu kalau ada laporan itu, pastinya kita akan langsung proses. Kita saat ini masih menunggu saja laporannya," jelasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi (Infokom) Sulsel, Amson Padolo mengatakan bahwa inisiatif pelaporan itu berdasarkan saran di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diduga kata Amson orang yang mempersengketakan lahan di Masjid Al Markaz ini di pengadilan menggunakan dokumen palsu. Sehingga itu, menjadi landasan Pemprov Sulsel untuk melaporkan orang tersebut yang mengklaim sebagai pemilik lahan.

"Dia gugat aset pemerintah provinsi dan kota dengan menggunakan dokumen palsu. Jadi KPK sarankan untuk melaporkan ke polisi," kata Amson.

Sebelumnya, Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman melaporkan orang yang mengaku sebagai pemilik lahan Masjid Al Markaz yang seluas tujuh hektar lebih.

Meski dalam sidang kasasi Pemerintah Provinsi Sulsel berhasil memenangkan sengketa lahan tersebut. Gubernur Sulsel tetap melaporkan orang yang mengklaim sebagai pemilik lahan.

"Sudah beberapa kita laporkan. Kayak Al Markas sudah kita menangkan tapi kita laporkan lagi. Makanya tidak boleh ini (dibiarkan)," kata Gubernur Sulsel, Selasa (9/11).

Bulan lalu saat perkara lahan itu masih berjalan di pengadilan, Ketua Umum Yayasan Masjid AlMarkaz, Prof Basri Hasanuddin mengaku heran karena setelah puluhan tahun berdiri, tanah masjid yang merupakan ikon masyarakat Sulawesi Selatan ini pun digugat yang mengklaim sebagai pemilik lahan. Padahal, lahan yang di tempati Masjid Al Markaz itu memiliki sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan juga merupakan tanah hibah dari Pemerintah Provinsi Sulsel.

Oleh karena itu, pengurus Yayasan Masjid Al Markaz mendukung upaya pemerintah pusat untuk memberantas mafia tanah yang sangat meresahkan masyarakat.

"Hasrat dari pemerintah yang diwakili BPN Sulsel ini dan instruksi dari Presiden Jokowi untuk membasmi mafia tanah, tentu sangat menganggu kehidupan yang menggugat tanah warga," katanya, 15 Oktober 2021.

(mir/kid)

[Gambas:Video CNN]

0 Response to "Polisi Belum Terima Laporan soal Mafia Tanah Masjid Markaz Makassar"

Post a Comment