Berlaku Mulai Hari Ini Kemenhub Berlakukan Aturan Pelaku Perjalanan Selama Masa Libur Iduladha

BANGKAPOS.COM-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan sejumlah penyesuaian aturan terkait pelaku perjalanan selama masa libur Iduladha.

Aturan ini mulai diberlakukan Senin (19/7/2021) atau tepat sehari sebelum lebaran Iduladha.

Adita Irawati selaku Juru Bicara Kementerian Perhubungan mengatakan, penyesuaian ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 15 tahun 2021.

"Kami dari Kemenhub akan segera menindaklanjuti SE Satgas Nomor 15 Tahun 2021 ini dengan menerbitkan addendum SE yang ada saat ini dan menyesuaikan pelaksanaan di lapangan," ujar Adita dalam konferensi pers daring, Sabtu (17/7/2021) malam.

Ia menambahkan bahwa ketentuan tersebut berlaku mulai 19 Juli 2021 atau sehari setelah ketentuan dari SE nomor 15 yang dikeluarkan oleh Satgas.

"Ini untuk memberikan kesempatan sosialisasi dan juga persiapan oleh operator (transportasi)," imbuhnya.

Selain itu Adita juga mengungkapkan sejumlah hal yang menjadi penyesuaian dalam addendum SE Kementerian Perhubungan, seperti:

Pertama, pelaku perjalanan antarkota hanya untuk orang yang memiliki keperluan di sektor esensial dan kritikal serta pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak.

Sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021, pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak meliputi, pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga.

Lalu ada kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang serta pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah pengantar maksimal 5 orang.

0 Response to "Berlaku Mulai Hari Ini Kemenhub Berlakukan Aturan Pelaku Perjalanan Selama Masa Libur Iduladha"

Post a Comment