Mahyudin Amandemen UUD Jangan Hanya PPHN tapi Penguatan Bikameral

VIVA â€" Wakil Ketua DPD RI Mahyudin, menilai wacana amandemen UUD 1945 selama ini hanya terjebak dalam isu Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Tapi mestinya juga berfokus bagaimana membentuk sistem bikameral yang kuat di Indonesia.
"Saya merasa aneh, kita hanya terjebak dalam isu PPHN yang tidak terlalu urgent untuk dilakukan. Amandemen yang paling penting adalah membentuk sistem bikameral yang kuat. Dengan meng-amandemen Pasal 22D dalam UU MD3," kata Mahyudin kepada wartawan, Kamis 9 September 2021
Mahyudin menjelaskan, dia hanya mengkhawatirkan jika PPHN itu menjadi semacam GBHN dimasa lalu, kemudian MPR RI kembali menjadi lembaga tertinggi. Artinya, pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat menjadi tidak relevan.
Selain itu, Mahyudin juga menyadari untuk terwujudnya amandemen khususnya Pasal 22D bukan perkara mudah. Maka diperlukan dukungan dari pemerintah daerah untuk bersama DPD RI berjuang demi kepentingan daerah.
0 Response to "Mahyudin Amandemen UUD Jangan Hanya PPHN tapi Penguatan Bikameral"
Post a Comment