Bripka P Baru Sekali Peras Pengendara Wakapolres Tak Peduli

Sabtu, 13 November 2021 - 22:00 WIB

VIVA â€" Oknum polisi berinsial, Bripka PK alias P mengaku baru sekali melakukan pemerasan terhadap pengendara sepeda motor. Namun perbuatannya tersebut, mengakibatkan ia menjadi tersangka.

"Sementara pengakuannya (Bripka PK) baru kali ini. Tapi kita tak peduli itu," sebut Wakapolrestabes Medan, AKBP. Irsan Sinuhaji kepada wartawan di Mako Polrestabes Medan, Sabtu sore, 13 November 2021.

Namun begitu, Irsan mengungkapkan pihaknya akan terus mendalami kasus dugaan pemerasan Bripka PK ini. Sedangkan, oknum polisi bertugas di SPKT Polsek Deli Tua ini, menerima uang dari korban merupakan seorang mahasiswi sebesar Rp100 ribu.

"Dari kejadian kemarin ditemukan uang sejumlah Rp100 ribu dengan pecahan Rp50 ribu dan beserta STNK kendaraan dari korban," jelas Irsan.

Irsan menjelaskan penetapan tersangka terhadap Bripka P berdasarkan hasil gelar perkara bersama antara Propam Polrestabes Medan dan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan.

"Bahwa apa-apa yang dilakukan anggota yang berinisial PK telah memenuhi unsur pidananya. Sehingga, yang bersangkutan kita proses pidana," jelas Irsan.

Atas perbuatannya, Bripka PK dijerat dengan Pasal 368 jo 53 KUHP tentang pemerasan. "Ancaman pidana 9 tahun penjara," tutur perwira melati dua itu.

0 Response to "Bripka P Baru Sekali Peras Pengendara Wakapolres Tak Peduli"

Post a Comment