NU Jatim Tegaskan Cryptocurrency Haram Ini Penjelasannya
Selasa, 2 November 2021 - 21:47 WIB
VIVA â" Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM NU) Jawa Timur memutuskan hukum Cryptocurrency haram berdasarkan hasil sidang bahtsul masail yang digelar pada Minggu dua pekan lalu. Dalam kajian itu, Cryptocurrency dikaji dengan sudut pandang Silâah atau Mabiâ dalam hukum Islam atau fikih.
Sekretaris LBM NU Jatim KH Muhammad Anas menjelaskan, Silâah secara bahasa sama dengan Mabiâ, yaitu barang atau komoditas yang bisa diakadi dengan akad jual beli. Karena itu, barang atau komoditas dimaksud bisa diniagakan.
Hal itu seperti dijelaskan di dalam kitab Muâjam Lughati al-Fuqaha, Juz 2, Halaman 401: al-mabiâ: as-silâatu allatii jaraa âalaihaa âaqdu al-baiâi (Mabiâ adalah komoditas yang bisa menerima berlakunya akad jual beli).
Photo :Baca juga: Kemenhub Cabut Syarat Wajib PCR bagi Perjalanan Darat 250 Km
Dalam hukum Islam, lanjut Kiai Anas, ada tujuh syarat barang atau komoditas boleh diperjualbelikan. Pertama, barang tersebut harus suci (mafhumnya, barang bisa diketahui suci atau tidak bila fisiknya nyata); kedua, bisa dimanfaatkan oleh pembeli secara syaraâ dengan pemanfaatan yang sebanding dengan status hartawinya secara adat.
Ketiga, barang tersebut bisa diserahterimakan secara hissy dan syarâi; keempat, pihak yang berakad menguasai pelaksanaan akadnya; kelima, megetahui baik secara fisik dengan jalan melihat atau secara karakteristik dari barang; keenam, selamat dari akad riba; dan ketujuh, aman dari kerusakan sampai barang tersebut sampai di tangan pembelinya. Artinya, Silâah wajib terdiri dari barang yang bisa dijamin penunaiannya.
0 Response to "NU Jatim Tegaskan Cryptocurrency Haram Ini Penjelasannya"
Post a Comment